Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Dalam keterangan KPU yang dilihat tvonenews, LADK seluruh parpol masih berstatus belum lengkap dan belum sesuai.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, bahwa seluruh parpol diminta untuk melakukan perbaikan selama 5 hari kedepan.
"Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik- 5 Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 (lima) Hari, sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," kata Idham dalam keterangannya dikutip Selasa (9/1/2024).
Berikut rincian total penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024 tingkat pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka:
1. PKB
- 579 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 1,005,330,806.37
- Total pengeluaran: Rp. 800,446,161.27
2. Partai Gerindra
- 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 2,841,667,200.23
- Total pengeluaran: Rp. 1,179,460,714.62
3. PDIP
- 575 dari 580 calon anggota legislatif sudah menyampaikan LADK.
- Total penerimaan: Rp. 183,861,799,000.00
Load more