Jakarta – Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis di Lapas khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Senin (28/6/2021).
Di Lapas Gunung Ssindur, Adelin Lis akan menjalani hukuman selama 10 tahun.
Sebelum dieksekusi ke lapas gunung sindur, Adelin menjalan isolasi di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia juga harus menjalani tes covid-19 sebanyak empat kali.
Menurut pihak Kejaksaan Agung, Adelin dijebloskan ke dalam sel dengan pengamanan maksimum. Alasannya, Adelin Lis sebelumnya merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah kabur dari sel sebanyak dua kali.
Adelin ditangkap di Singapura setelah 13 tahun buron. Ia diringkus oleh otoritas Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Karena pelanggaran aturan imigrasi Singapura, Adelin dihukum denda 14 ribu dolar Singapura dan harus dideportasi ke Indonesia.
Tim kejaksaan yang berkerja sama dengan otoritas Singapura kemudian membawa terpidana Adelin Lis ke tanah air untuk menjalani hukuman. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada hari Sabtu (19/6)
Adelin Lis merupakan pengusaha di bidang kehutanan. Ia divonis oleh Mahkamah Agung 10 tahun penjara pada tahun 2008. Adelin juga harus membayar uang pengganti lebih dari 110 miliar rupiah dalam kasus pembalakan liar. Namun dia melarikan diri setelah divonis. Ini adalah pelarian kedua Adelin setelah pada 2006 kabur ke Cina.(sty/alf/mii)
Load more