Jakarta, tvOnenews.com - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan itu dugaan fitnah oleh capres Anies Baswedan terhadap capres Prabowo Subianto dalam debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024), terkait dengan data lahan milik capres nomor urut 2 itu.
"Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Anies Baswedan dilaporkan atas dugaan fitnah karena menyebut Prabowo memiliki 340.000 hektare lahan.
Tercatat luas lahan pribadi Prabowo Subianto juga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Prabowo.
Kemudian adanya anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sebesar Rp 700 triliun untuk pembelian alutsista bekas pada saat gelaran debat ketiga Pilpres 2024.
Load more