Selain melakukan klarifikasi terhadap tiga orang pelapor sebagai saksi, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.
"Selain itu juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," katanya.
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri usai melontarkan cuitan pada akun X miliknya, yakni @KRMTRoySuryo1 terkait sosok Gibran yang menggunakan sejumlah mikrofon saat melakoni Debat Pilpres 2024.
Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF. (raa/nsi)
Load more