Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menilai tidak ada pelanggaran UU Pemilu soal pidato Capres Prabowo Subianto di Riau, beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua TKN, Juri Ardiantoro saat menanggapi polemik ucapan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tentang potensi pelanggaran pidana dalam dugaan menghina.
"Secara faktual, apa yang dinyatakan Prabowo itu sama sekali tidak ada unsur hinaan (dalam,red) pidato terkait UU Pemilu Pasal 280 Nomor 7 Tahun 2017," kata Juri di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Menurut dia, hal tersebut selaras dengan sikap Prabowo dalam debat ketiga yang digelar KPU.
"Bahkan, kalau kita melihat bagaimana Prabowo dalam debat, tidak terpancing dan tidak mau menyerang pihak lain. Sebab, Pak Prabowo tahu bahwa tidak ada gunanya menyerang pihak lain karena masyarakat sudah pintar dan cerdas memilih, apalagi membuat penilaian terhadap pernyataan," jelasnya.
Selain itu, Juri menduga terdapat beberapa pihak yang sengaja memotong atau membuat video terkait pidato Prabowo ke Bawaslu.
Sebab, dia mengatakan ada indikasi ada pihak yang ingin memecah-belah konsolidasi Prabowo-Gibran.
"Sebetulnya di acara internal konsolidasi relawan, itu yang sengaja membuat potongan-potonyan video, kemudian framing, menyebarluaskan dengan sengaja untuk mendiskreditkan dan menjatuhkan Prabowo, ini yang menjadi perhatian kami," ucapnya.
"Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Ini berbahaya di dalam demokrasi Pemilu kita. Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu," imbuhnya.(lpk)
Load more