Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.
"Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006 Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis, yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung. Padahal menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM) waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more