Jakarta, tvOnenews.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo diduga melanggar UU Pemilu Nomor 17 tahun 2017 saat kampanye di Solo.
Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana mengatakan pihaknya menemukan dugaan indikasi pelanggaran saat Ganjar membagikan voucher internet gtatis di Car Free Day (CFD) Slamet Riyadi, Solo, Minggu (24/12/2023) silam
Dalam video yang diterima, Ganjar bersama relawan membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat yang berolahraga.
"Kita telah melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu capres yaitu Pak Ganjar Pranowo ke Bawaslu (Solo)," kata Indra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/1/2024).
Dari perspektif hukum pemilu, pembagian hadiah atau insentif selama kampanye dapat diinterpretasikan sebagai bentuk politik uang, terutama jika disertai dengan ajakan memilih calon tertentu.
"Di situ ada juga ajakan untuk memilih Pak Ganjar Pranowo. Kan itu tidak boleh. Itu melanggar pidana pemilu," tambahnya.
Menurut dia, laporan itu bukan hanya menyoroti potensi pelanggaran hukum, melainkan sorotan soal etika dalam kampanye.
Dia mengatakan sikap para relawan Ganjar soal pembagian voucher merupakan bagian dari niat Capres 03 untuk meratakan akses internet gratis di Indonesia menambah kompleksitas kasus ini.
"Kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya menjaga batas etis dalam kampanye. Setiap tindakan oleh calon presiden, terlepas dari niat baiknya, harus mematuhi aturan kampanye untuk menjaga integritas pemilu," imbuhnya.
Sebelumnya, Indra mengatakan laporan tersebut telah diperiksa Bawaslu Kota Solo serta turut melampirkam bukti-bukti dugaan pelanggaran.
"Saya diperiksa Bawaslu Kota Solo. Insyaallah sudah lengkap materinya. Katanya, dua hari akan dikabari. Kemarin ada bukti pelaporannya," tukasnya. (lpk)
Load more