Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mencatat, Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak melanggar kode etik karena tidak netral pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Bawaslu RI merilis sejumlah penanganan terhadap 1.032 dugaan pelanggaran yang berasal dari 703 laporan dan 329 temuan.
Dimana pada jenis pelanggaran kode etik, bentuk tren pelanggarannya yakni adanya ASN yang memberikan dukungan terhadap salah satu peserta pemilu melalui media sosial.
"Memberikan dukungan melalui media sosial atau masa kepada peserta Pemilu, ASN Mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah peserta pemilu," ujar Koordinator Divisini Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi dalam keteranganya dikutip Sabtu (13/1/2024).
Ada pula pejabat daerah yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.
Load more