3. Satu pucuk senjata bukti Q1.3 adalah senjata airsoft gun merek Heckler&Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).
4. Satu pucuk senjata bukti Q1.4 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
5. Satu pucuk senjata bukti Q1.5 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
6. Satu pucuk senjata bukti Q1.6 adalah senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 7.62x39 mm merek AK 103 nomor seri 08864 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
7. Satu pucuk senjata bukti Q1.7 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Glock 19 nomor seri G122700 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
8. Satu pucuk senjata bukti Q1.8 adalah senjata api model revolver buatan pabrik kaliber 22 LR merek Smith&Wesson nomor seri BS1380 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
9. Satu pucuk senjata bukti Q1.9 adalah senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Glock 17 nomor seri frame G124121 dan nomor seri slide BAUT312 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa Mahendra Dito Sampurno tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl.1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Ancamannya, yaitu dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (ant/ito)
Load more