Jakarta, tvonenews.com - Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri seharusnya melalui Pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasaruddin Dekgam, di Jakarta, Senin (15/1/2024).
"Hal ini dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada Pemilihan 13 September 2019," kata dia.
Dalam putusan MK tersebut, kata dia, hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023, atau disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun," kata dia.
Nasaruddin juga menjelaskan hal itu tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Menegenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019.
"Dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penlaran yang awjar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," paparnya.
Nasruddin juga menegaskan, untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurut harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.
Load more