Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh kelompok Petisi 100 tak akan terkabul jika tidak ada persetujuan dari DPR RI.
Menurutnya, pemakzulan presiden tak akan terjadi begitu saja. Pasalnya, harus dimulai dari DPR yang menyatakan bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45.
Yang dimana presiden telah melakukan pengkhianatan terhadap negara korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau melakukan perbuatan tercela dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden.
"Ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR saya kira itu tidak akan ada dampak ke presiden sendiri," kata Yusril kepada wartawan, dikutip Selasa (16/1/2024).
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Dok: Istimewa
Yusril juga menuturkan bahwa proses pemakzulan memerlukan waktu yang cukup lama dimana DPR harus mengambil kesimpulan bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45 dan selanjutnya diperiksa kembali oleh MK.
Load more