Jika MK memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, maka DPR menyampaikan usulan pemakzulan itu kepada MPR.
Selanjutnya MPR akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.
"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas," tuturnya.
Dengan proses yang cukup lama tersebut, dirinya juga menjelaskan jika pemakzulan yang dilakukan kelompok Petisi 100 menjelang pemilu dapat menimbulkan kegaduhan politik.
Bahkan, pesta demokrasi bisa saja gagal dilaksanakan dan negara akan tergiring ke keadaan chaos karena kevakuman kekuasaan.
Pasalnya, masa jabatan presiden sendiri akan habis pada bulan Oktober 2024 mendatang. Maka dari itu, akan ada kekosongan kekuasaan.
Load more