Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang nasehat hukum (advisory opinion) mengenai nasib kemerdekaan Palestina atas jeratan Israel di Mahkamah Internasional, Indonesia pun mengumpulkan para ahli hukum internasional untuk berdiskusi.
Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi diskusi antar para ahlim hukum internasional ini begitu penting dilakukan.
“Pertemuan pagi hari ini sangat penting, karena saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima,” tuturnya, di Gedung Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
“Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law yang dilakukan Israel terhadap Palestina,” jelasnya.
“Indonesia mendukung upara Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah, karena hukum internasional harus ditegakkan,” sambung dia.
Tak segan-segan, Retno menegaskan pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” ujarnya.
Oleh karena itu, Retno mengatakan tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi.
“Negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina. Masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut,” tandasnya. (agr/muu)
Load more