Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan merespons wacana pemakzulan Presiden Jokowi yang kembali mencuat ke publik jelang Pemilu 2024.
Menurut Hinca, pihaknya tidak membatasi hak masing-masing masyarakat yang berencana menggulingkan Presiden Jokowi.
Namun, dia merasa saat ini bukan waktu yang tepat, lantaran dinilai bakal mengganggu pesta demokrasi Pemilu 2024.
"Semua paham hukum tata negara kita, di saat kita sedang berpesta demokrasi, semua ramai-ramai sedang berkompetisi, ada isu itu. Ini namanya, apa, ya, cari perhatian, kali, ya," ujar Hinca di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Hinca menjelaskan alasan pemakzulan Presiden Jokowi juga kurang tepat bila ditujukan untuk menganggu jalannya pemilu.
Menurut dia, agenda politik tersebut seharusnya bisa ditahan agar pemilu berjalan dengan lancar.
"Timming-nya nggak pas, alasannya nggak kuat, ya, cuman hanya sekadar mengganggu peristiwa politik lima tahunan," jelasnya.
Sebab, dia mengingatkan bahwa rakyat juga menunggu pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Saya minta kepada teman-teman yang meminta pemakzulan itu, tahan dulu syahwat politikmu. Ayo ramai-ramai seluruh orang Indonesia mendukung dan mensukseskan pesta demokrasi siklus lima tahunan ini," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Petisi 100, mengusulkan pemakzulan (impeachment) Joko Widodo atau Jokowi dari kursi presiden.
Hal ini kembali mereka sampaikan ketika bertemu dengan Menkopolhukam, Mahfud Md, di kantornya pada Selasa (9/1/2024).
Perwakilan Petisi 100, Faizal Assegaf, menyatakan usulan ini diklaim sebagai solusi tepat untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024.
Faizal menyatakan sengaja melapor ke Desk Pemilu Kemenko Polhukam karena merasa dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama ini tidak ditindaklanjuti otoritas terkait.
Mahfud Md membenarkan bahwa dirinya menerima aspirasi berupa pemakzulan yang disampaikan gerakan Petisi 100.
Namun, dia menilai bahwa usulan tersebut kurang tepat disampaikan kepada dirinya.
"Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/1/2024).
Mahfud menjelaskan, pemakzulan presiden baru bisa diproses melalui sidang pleno jika sepertiga anggota dewan mengusulkannya.
Usulan tersebut juga baru bisa dipenuhi jika dua pertiga anggota dewan menghadiri sidang pleno dan menyetujuinya.
Oleh karena itu, Mahfud menilai wacana tersebut sulit terealisasi saat ini, karena memerlukan proses dan waktu yang cukup panjang.
"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, enggak bakal selesai sampai pemilu selesai," terangnya.(lpk)
Load more