Jakarta, tvOnenews.com - KJRI Guangzhou menerima pemulangan ETT (35) selaku Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Guangzhou, Tiongkok setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) yang dikeluarkan Polres Jakarta Utara sejak November 2023.
ETT dipulangkan ke Indonesia lantaran melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
ETT ditangkap pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Polri, dan protokol konsulat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou.
ETT ditangkap pada Senin (15/1/2024) dan dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Konsulat Imigrasi KJRI Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan ETT diketahui masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi terhitung 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.
"ETT diamankan pada Senin, 15 Januari 2024 oleh kami (Fungsi Imigrasi KJRI Guangzhou, Tiongkok). Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak kriminal berdasarkan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004," kata Wijaya dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
Wijaya menuturkan ETT dipulangkan ke Indonesia pada hari yang sama dengan penangkapannya.
ETT bertolak dari Beijing menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA899 pukul 15.45 waktu setempat.
"ETT telah meninggalkan Indonesia sejak November 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA836 tujuan Singapura. Sebelum ke Guangzhou, ETT sempat berpindah-pindah tempat tinggal di Singapura kurang lebih 2-3 minggu," jelasnya.
Wijaya menjelaskan pihaknya juga telah menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik ETT agar yang bersangkutan tidak melarikan diri selama menjalani proses hukum.
"Atas dasar tersebut, paspor milik yang bersangkutan kami cabut. Pencabutan paspor RI milik ETT dilakukan dalam rangka membatasi mobilitasnya selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara," katanya.
"Mengacu pada Pasal 25 ayat 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 tahun 2014 mengenai Paspor Biasa, penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan," sambungnya.
Setibanya di Indonesia, ETT diserahterimakan kepada petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang kemudian menyerahkan kepada petugas dari Polres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
"Imigrasi akan terus bersinergi dengan semua penegak hukum. Ini adalah salah satu bentuk nyata sinergitas dengan pihak kepolisian dalam menjaga tegaknya hukum negara kita," ungkapnya.
ETT dilaporkan oleh istrinya berinisial SAG ke Polres Jakarta Utara pada 4 November 2023. ETT merupakan DPO (daftar pencarian orang) oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Korban KDRT berinisial SAG menjelaskan kejadian kekerasan itu berawal ketika menanyakan paspor dirinya dan anak-anaknya yang disita oleh pelaku.
"Bukan dapat penjelasan, saya justru dianiaya dengan dipukul pada bagian kelamin, ditonjok pada mata bagian kirinya hingga lebam, dan diinjak-injak. Setelah itu dia (pelaku) kabur," kata korban.
"Saya berharap pelaku dapat diadili dengan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkasnya. (raa)
Load more