"Kami mengajak harusnya itu yang lebih dilihat oleh masyarakat Indonesia ketimbang hanya termakan isu politik yang tidak memberiksan pencerahan dan malah membuat gaduh dan terjadi perpecahan di masyarakat gara - gara berbeda pilihan politik," katanya.
Selanjutnya terkait beredarnya isu pasca adanya perubahan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ia mengkaji dari aspek hukum yang mungkin hal tersebut dianggap sah dan tidak menyalahi aturan atau hukum yang mengatur.
Selanjutnya MK sendiri sudah menyatakan bahwa Pasal 169 Huruf q pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan perlakuan adil dan diskriminatif, dan tidak melanggar pasal 28D ayat (1) dan ayat (4) serta 28I ayat (2) UU 1945.
"Kami berpendapat bahwa perubahan UU Nomor 7/2017 tersebut tidak akan merugikan calon presiden dan wakil presiden yang berusia 40 tahun ke atas. Syarat usia dalam kandidasi Presiden dan Wakil Presiden harus didasarkan pada prinsip memberikan kesempatan dan menghilangkan pembatasan (to give opportunity and abolish restriction) secara rasional, adil, dan akuntabel," ucapnya.
Ia menilai suatu norma yang merupakan open legal policy atau kewenangan pembentukan Undang – Undang bisa menjadi persoalan konstitusionalitas dengan pertimbangan hukum.
Sedangkan Pasal 169 Huruf q UU Pemilu tersebut sudah memenuhi empat kriteria sebagai open legal policy.
Tetapi pandangan masyarakat tidak berhenti dalam melihat kondisi ini hanya sebatas dari aspek hukum, masyarakat selalu mempunyai pandangan lain entah itu dari segi politik, sosial bahkan dari faktor ekonomi.
Load more