Jakarta, tvOnenews.com - Pajak hiburan di Jakarta naik 40 persen. Hal ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta per 5 Januari 2024.
Pemprov DKI telah menetapkan besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori hiburan sebesar 40 persen atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian Pasal 53 ayat 2 dikutip pada Rabu (17/1/2024).
Adapun pada Pasal 53 ayat 1 dijelaskan tarif PBJT atas makanan atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen.
Pada aturan sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2015 untuk tarif pajak diskotik hingga bar sebesar 25 persen.
Load more