"Tarif pajak untuk diskotek, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25 persen," tulis aturan tersebut.
Sementara itu, tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap/spa sebelumnya dikenakan 35 persen. (viva/nsi)
Load more