Oleh karena itu, kata dia, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak penyelenggara pemilu mengenai temuan yang bersangkutan masuk DPT.
"Sesuai ketentuan setiap WNA tidak boleh ikut dalam pemilu di Indonesia," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan KPU setempat.
"Poinnya adalah karena penetapan DPT itu sudah ditetapkan maka orang asing sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan itu ditandai khusus sebagai bentuk antisipasi dari kerawanan pemilu," ujar Kifli.
Dia menambahkan langkah ini dilakukan agar yang bersangkutan tidak ikut memilih pada pemilu 14 Februari mendatang atau keberadaannya dalam DPT bisa dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak memilih. (ant/nsi)
Load more