Sekjen Kemnaker mengingatkan bahwa 2022 adalah tahun pertama berlakunya JKP, dengan terdapat potensi kecanggungan ketika merespons beberapa isu yang bisa muncul.
“Semakin kita siap, InsyaAllah kita akan bisa menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Anwar.
JKP sendiri adalah bagian dari jaminan sosial yang akan diterima oleh pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja. Rencananya program itu dapat mulai diberikan kepada pekerja pada Februari 2022.
Dalam Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP dijelaskan bahwa manfaat uang tunai dibayarkan setiap bulan dengan maksimal enam bulan. Tiga bulan pertama peserta mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji yang dilaporkan dan tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah dengan batas atas Rp5 juta. (ant/mii)
Load more