Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan sistem Siap Kerja untuk mendukung salah satu manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yaitu akses informasi pasar kerja, kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
“Kementerian Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan banyak hal termasuk persiapan untuk membangun sistem yakni kita kenal dengan namanya Siap Kerja,” kata Sekjen Kemnaker Anwar dalam diskusi terkait akses informasi pasar kerja di JKP, dipantau virtual dari Jakarta, Senin.
Anwar menjelaskan bahwa dalam sistem itu akan diberikan informasi agar pemanfaat JKP bisa mendapatkan gambaran untuk mempermudah mendapatkan pekerjaan baru.
Selain itu, Kemnaker juga memiliki pengantar kerja atau petugas antar kerja yang akan menjadi konselor dari pemanfaat JKP yang kehilangan pekerjaan.
Tidak hanya dari sisi teknis, Anwar mengatakan pemerintah juga sudah menyiapkan regulasi untuk menjalan JKP yang rencananya akan dimulai pada Februari 2022.
Beberapa regulasi itu seperti Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari PP tersebut telah diterbitkan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP, Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.
Sekjen Kemnaker mengingatkan bahwa 2022 adalah tahun pertama berlakunya JKP, dengan terdapat potensi kecanggungan ketika merespons beberapa isu yang bisa muncul.
“Semakin kita siap, InsyaAllah kita akan bisa menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Anwar.
JKP sendiri adalah bagian dari jaminan sosial yang akan diterima oleh pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja. Rencananya program itu dapat mulai diberikan kepada pekerja pada Februari 2022.
Dalam Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP dijelaskan bahwa manfaat uang tunai dibayarkan setiap bulan dengan maksimal enam bulan. Tiga bulan pertama peserta mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji yang dilaporkan dan tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah dengan batas atas Rp5 juta. (ant/mii)
Load more