"Untuk motifnya ini, tersangka setelah melihat akun di TikTok, tersangka AWK dengan spontan mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu paslon," ungkap Kombes Pol Dirmanto.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 29 Undang-Undang ITE, dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun, dengan denda maksimal Rp 750 juta.
Meski demikian, karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta berdasarkan penilain subjektif penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi ahli diantaranya adalah ahli bahasa dan ahli ITE.
"Kemudian penyidik sudah melakukan ppmeriksaan saksi dan ahli. Disini ada 3 orang saksi ahli bahasa, dan 2 orang saksi ahli ITE," imbuhnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti, diantaranya satu bendel screenshot komentar di TikTok, satu buah ponsel milik tersangka yang digunakan saat mengunggah komentar ancaman, serta akun milik tersangka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.(lkf)
Load more