Dia menekankan, bahwa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Kebijakan Kontradiktif
Islah juga menyinggung kebijakan luar negeri dan kebijakan dalam negeri, yang bertolak belakang dalam hal pengurangan emisi.
"Indonesia adalah salah satu negara yang meratifikasi Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dan memerangi dampak terburuk dari krisis iklim," terang dia.
Load more