"Ada karyawan saya yang punya anak dua. Kalau dirata-ratakan kurang lebih ada sekitar 15 ribu sampai 20 ribu orang yang akan terdampak," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang dijadikan acuan Pemerintah Daerah untuk menaikkan pajak hiburan menjadi 40 persen dan diberlakukan mulai Januari 2024.
Kenaikan tarif pajak tersebut menuai protes dari sejumlah pengusaha di bidang pariwisata termasuk Inul Daratista yang merupakan pemilik dari karaoke Inul Vista.
Inul Daratista terus mengeluarkan suaranya menolak pemberlakuan tarif baru tersebut di media sosial.
Bahkan, dia berencana untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan selanjutnya. (nsi)
Load more