LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • ANTARA

Kuasa Hukum Helmut Kecewa ke KPK, Sebut Ungkap Kasus Pemerasan Jabatan Malah Jadi Tersangka 

Menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka, padahal perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban.

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:35 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Tim kuasa hukum pengusaha Helmut Hermawan menyatakan kekecewaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) beserta dua rekannya.

"Kami menduga KPK tidak profesional, tidak tegas, dan tidak serius menangani perkara yang diduga melibatkan ketiga orang tersebut," kata pengacara Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin, melalui keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).

Sholeh Amin menyatakan, bahwa perkara ini bermula dari laporan yang dilakukan oleh Helmut Hermawan melalui kuasa hukum dan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan. KPK kemudian telah menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej beserta dua rekannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi

Namun, pihaknya menyesalkan dan menyayangkan penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Padahal fakta yang sesungguhnya terjadi, lanjut Sholeh Amin, perkara ini merupakan perkara yang dilaporkan sendiri oleh Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban, melalui kuasa hukum kepada KPK atas tindak pidana pemerasan dalam jabatan.

Baca Juga :

Menurut Sholeh Amin, bahwa tidak ada fakta mengenai unsur suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Helmut Hermawan kepada EOSH dalam perkara ini.

Sholeh menjabarkan, yang sesungguhnya terjadi adalah adanya pemerasan dalam jabatan yang dilakukan oleh EOSH cs dengan meminta 12,5 persen saham PT Citra Lampia Mandiri. 

"Permintaan itu disertai dengan ancaman kepada Helmut Hermawan untuk diproses hukum apa bila tidak dipenuhi," tegas Sholeh Amin. 
 
Buktinya, lanjut Sholeh Amin, karena Helmut Hermawan tidak memenuhi keinginan EOSH cs maka terjadilah fakta yaitu Helmut Hermawan akhirnya kehilangan posisinya selaku Direktur Utama Perseroan PT. Citra Lampia Mandiri, terjadi perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT. Asia Pacific Mining Resources dan PT. Citra Lampia Mandiri berdasarkan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 (mengambil alih 100 persen saham PT. APMR) dan Akta Nomor 7 Tanggal 13 September 2022 (mengganti seluruh direksi perseroan dan memecat Helmut Hermawan sebagai direktur utama). 

Laporan Polisi

Sholeh mengatakan, pada saat yang hampir bersamaan terbit juga laporan polisi yang ditujukan kepada Helmut Hermawan. Keenam laporan tersebut  yakni; 

a. LP/B/0911/X/2019/SPKT/Mabes Polri Tanggal 17 Oktober 2019 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 372,378 Jo.55 dan 56 KUHP, terkait Jual Beli 85% saham CLM milik APMR selaku pihak penjual dengan ASCAP selaku pihak pembeli;

b. LP/B/0537/IX/2022/SPKT/Mabes Polri Tanggal 19 September 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 263, 266 KUHP, terkait menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan surat dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP terkait RUPS-LB PT. CLM No. 9 tanggal 14 September 2022 yang dibuat oleh Notaris Febrian;

c. LP/A/473/XII/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sulsel Tanggal 20 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana Pasal 69 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo. Pasal 61 huruf a UU No.26 tahun 2007 sebagaimana dengan UU No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

d. LP/B/944/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 20 Februari 2023 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, terkait dengan pemalsuan surat di Manhattan Square, Jakarta Selatan;
 
e. LP/A/421/XI/2022/SPKT/Ditreskrimsus/Polda Sulsel tanggal 16 November 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Pasal 159, 110,111 UU 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, terkait tindak pidana pertambangan yaitu pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu, dan 

f. LP/B/107/XI/2022/SPKT/Polres Luwu Tanggal 5 November 2022 Timur tentang Pencurian Ore Nikel, yang terjadi pada tanggal 01 November 2022 sampai dengan 04 November 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP.

Lebih jauh Sholeh Amin mengatakan, saat ini EOSH, YAR, dan YAM telah ditetapkan tersangka oleh KPK. 

Ironisnya, kata dia, penyidik tidak melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka itu, sebagaimana yang telah dialami oleh Helmut Hermawan sebagai pihak pelapor. 

"Hal ini menunjukkan bahwa penegak hukum telah tebang pilih dalam mengusut perkara ini," ujar Sholeh Amin. 

Menurut dia, bila alasan bahwa EOSH CS melayangkan upaya hukum praperadilan sehingga tidak ditangkap dan ditahan, maka hal tersebut merupakan penyesatan hukum yang nyata. 

Sholeh Amin mengatakan, dalam sejarah KPK sejak berdiri tidak pernah seorang pun yang telah menjadi tersangka menggunakan instrumen praperadilan sebagai alasan untuk menunda penangkapan atau penahanan oleh KPK.

"Hal ini menunjukkan KPK saat ini sudah tidak lagi menjadi penegak hukum yang profesional dan berkeadilan serta telah kehilangan sense of justice sebagai lembaga antikorupsi," tegas Sholeh Amin. 

Yang janggal, kata Sholeh Amin, praperadilan EOSH CS yang diajukan pertama dengan register nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN Jkt Sel telah dicabut oleh EOSH dan disetujui oleh KPK. Belakangan, ketiga tersangka kembali mengajukan upaya praperadilan baru dengan register perkara Nomor 2/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel. Meski demikian, tersangka (terlapor) tetap bebas berkeliaran. 

"Apakah proses ini akan terus menerus berlangsung dengan menghalangi KPK untuk menangkap atau menahan EOSH CS, hanya karena ada upaya hukum praperadilan atau karena faktor lain," imbuh Sholeh Amin. 

Sholeh Amin menyatakan, dalam sejarah penegakan hukum oleh KPK, selama ini ditujukan kepada penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun, untuk kasus yang menjerat EOSH selaku pejabat dan penyelenggara negara sangat berbeda karena yang bersangkutan masih bebas berkeliaran sementara pihak swasta yang bertindak sebagai pelapor yaitu Helmut Hermawan, telah menjalani penahanan. 

"Kami menganggap langkah atau strategi KPK, yang melakukan pembiaran terhadap EOSH CS (karena belum ditahan), merupakan langkah yang tidak serius dan tidak sungguh-sungguh mengusut perkara ini. Sungguh sikap KPK dalam perkara ini telah melukai rasa keadilan hukum," ujar Sholeh Amin. 

Sholeh Amin juga menyorot mandeknya pengusutan mengenai transaksi mencurigakan yang mengarah kepada EOSH. Menurut dia, data tersebut diungkap sendiri oleh komisioner KPK beberapa waktu lalu bahwa ada aliran uang ratusan miliar yang mengalir ke rekening bank kedua asisten EOSH yaitu YAR dan YAM. Namun, hingga saat ini KPK tidak lagi memprioritaskan penelusuran atas aliran uang tersebut. 

"Padahal dengan mengungkap asal aliran dana ratusan miliar tersebut, maka akan menjadi terang perkara ini. Apakah terdapat kaitannya dengan perubahan-perubahan akta yang mengambil alih PT APMR dan PT CLM? Tentunya hal itu terungkap apabila KPK mau benar-benar serius mengungkap perkara ini," kata Sholeh Amin. 

Atas sejumlah fakta dan kejanggalan tersebut, Sholeh Amin mendesak KPK dapat bertindak secara profesional dan menunjukkan kewenangannya dalam menegakkan hukum tanpa pilih kasih dan tebang pilih. Selain itu, kata dia, KPK dapat memperlakukan hal yang sama kepada terlapor untuk segera ditahan, sebagaimana yang dilakukan kepada Helmut Hermawan selaku pelapor sekaligus korban.

"KPK tidak hanya mengusut tindak pidana korupsinya saja, tetapi juga mengusut tuntas mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana yang dahulu pernah dilansir oleh KPK sendiri," pinta Sholeh Amin. 

Sholeh Amin menyatakan, penegakan hukum dan penanganan perkara tersebut di KPK, sangat ironis. Menurut dia, langkah Helmut Hermawan dengan itikad baik melapor kepada KPK selaku korban, justru ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. 

"Dari kasus ini kita dapat mengambil pelajaran hukum yang nyata. Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati, jangan sampai mengalami hal yang serupa dialami oleh klien kami," ujar Sholeh Amin. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan KPK atas pernyataan yang disampaikan kuasa hukum helmut. (ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri Trenggono Ungkap Rencana Revitalisasi Tambak Idle di Pesisir Pantura Jawa ke ADP, Ini Harapan KKP

Menteri Trenggono Ungkap Rencana Revitalisasi Tambak Idle di Pesisir Pantura Jawa ke ADP, Ini Harapan KKP

Kepada Jiro Tominaga, Menteri Trenggono menyampaikan rencana implementasi program ekonomi biru KKP, termasuk revitalisasi tambak udang tak terpakai di Pantura.
Pelatih Dewa United Sesalkan Anak Asuhnya Tak Bisa Cetak Gol Lebih Banyak saat Kandaskan Bali United

Pelatih Dewa United Sesalkan Anak Asuhnya Tak Bisa Cetak Gol Lebih Banyak saat Kandaskan Bali United

Pelatih Dewa United, Jan Olde Riekerink, menyesalkan anak asuhnya tak mampu cetak gol lebih gol saat berhasil kandaskan Bali United.
Tak Harus di Sepertiga Malam Waktu Tahajud, Baca Surat Pendek Ini agar Doa Terkabul, Kata Ustaz Adi Hidayat

Tak Harus di Sepertiga Malam Waktu Tahajud, Baca Surat Pendek Ini agar Doa Terkabul, Kata Ustaz Adi Hidayat

Amalkan amalan ini setiap saat agar doa cepat terkabul, tak harus diamalkan di waktu tahajud tapi bisa menjadi sebba doa terkabul, Ustaz Adi Hidayat jelaskan.
Penuhi Undangan ke Arab Saudi, Menag Nasaruddin Umar Bicara Seluruh Persiapan Haji 2025

Penuhi Undangan ke Arab Saudi, Menag Nasaruddin Umar Bicara Seluruh Persiapan Haji 2025

Menteri Agama (Menag) RI Prof. Nasaruddin Umar membicarakan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2025 sejak menerima undangan untuk terbang ke Arab Saudi.
Debat Terakhir, Paslon Isran-Hadi Singgung Anggaran Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan

Debat Terakhir, Paslon Isran-Hadi Singgung Anggaran Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi menyinggung soal efektivitas pengelolaan anggaran daerah.
Meski Rajin Shalat Tahajud sampai Kurang Tidur, Doa Tidak Akan Terkabul Jika Masih Pakai Ini Kata Ustaz Adi Hidayat, Ternyata...

Meski Rajin Shalat Tahajud sampai Kurang Tidur, Doa Tidak Akan Terkabul Jika Masih Pakai Ini Kata Ustaz Adi Hidayat, Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan alasan doa tidak terkabul meski sudah rajin shalat tahajud sampai kurang tidur, ternyata karena masih memakai barang-barang ini.
Trending
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kekasih Seorang Polwan, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi akan Menikah dan Naik Pangkat pada 2025, Ini Sosok Calon Istrinya

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar korban tewas polisi tembak polisi akan menikah dengan Polwan tahun depan, ini sosok calon istrinya...
Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Mulai Sekarang Tolong Baca Surat ini Ketika Shalat Tahajud, Rezeki Seketika Mengalir ke Dompet Kering, Ustaz Adi Hidayat Bilang…

Tolong mulai malam nanti baca surat ini secara rutin saat shalat tahajud apabila ingin rezeki mengalir deras. Ustaz Adi Hidayat bilang kalau surat ini ampuh un
Selengkapnya
Viral