"Sedangkan mereka yang menjadi calon dalam pemilu legislatif, mereka ini adalah yaitu ketua atau harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Kemudian ada juga yang mencalonkan sebagai anggota DPD juga harus mengundurkan diri," imbuhnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa parameter NU jelas, secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu.
Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.
Sebelumnya, Ketua PP Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa, telah menyatakan dirinya bergabung dengan TKN, dan siap untuk menjadi jurkamnas bagi pasalon nomor urut 02.
Lantas seperti apa nantinya status Khofifah Indar Parawansa di kepengurusan NU?
Load more