Selebgram Siskaeee sekaligus tersangka pemeran film porno rumah poruksi Jakarta Selatan mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Direskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya menerima surat pemanggilan pemeriksaan itu pada Kamis (18/1/2024) sore.
Dalam surat pemanggilan tersebut tertulis jadwal pemeriksaan terhadap Siskaeee usai ditetapkan sebagai tersangka pemeran film porno.
"Sehubungan dengan adanya kabar atau informasi yang baru saja kami dapat dari klien kami Siskaeee, bahwa tadi sudah menerima surat panggilan kedua dari penyidik yang dijadwalkan untuk hadir besok hari jumat tanggal 19 Januari 2024," kata Tofan kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Kendati telah menerima surat tersebut, kubu Siskaeee belum memastikan kehadirannya dalam pemeriksaan sebagai tersangka pemeran film porno.
Pasalnya, hingga saat ini Tofan mengaku belum ada kesiapan dari kubunya untuk memenuhi pemeriksaan tersebut.
"Dan kami belum tahu kesiapan klien kami terhadap panggilan kedua tersebut. Hadir atau tidaknya tergantung klien kami dan tanpa bermaksud menghalangi proses penyidikan dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Kubu Siskaeee Tak Permasalahkan Ultimatum Jemput Paksa oleh Polda Metro Jaya
Selebgram Siskaeee termasuk tersangka pemeran film porno rumah produksi di Jakarta Selatan angkat bicara usai adanya ultimatum jemput paksa dari kepolisian terhadapnya jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam panggilan pemeriksaan.
Melalui kuasa hukumnya yakni Tofan Agung Ginting mengaku tak mempermasalahkan ultimatum jemput paksa yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Itu adalah hak penyidik untuk melakukan hal tersebut dan kita hargai upaya tersebut," kata Tofan kepada awak media, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Tofan mengaku kubunya belum menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan kepada tersangka kasus rumah produksi film porno itu.
Pasalnya, hingga saat ini tak ada penerimaan surat panggilan yang dimaksud oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tetapi kita belum tau kapan atau untuk hari apa panggilannya karna surat panggilan belum ada diterima," ungkapnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Siskaeee.
Langkah itu diambil usai Siskaeee mangkir pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (15/1/2024).
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (raa)
Load more