Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga menyatakan perdagangan dan pajak karbon merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mengurangi emisi.
Namun demikian, penerapan kebijakan perdagangan dan pajak karbon baru akan berlaku pada 2025.
Hal itu disampaikannya dalam acara talkshow 'Peran Industri Karbon Menuju Indonesia Emas' yang diselenggarakan TKN Prabowo-Gibran, di Media Center TKN, Jl. Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Penundaan pajak karbon ini, merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021 pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mulai 1 April 2022. Saat itu, pemerintah menyatakan implementasi diundur untuk menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.
Load more