Hal ini mengundang pertanyaan yang patut untuk dijelaskan oleh yang bersangkutan. Suci mengatakan, bahwa Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada saat itu sudah sering kali menarik Prabowo untuk datang ke Pengadilan Militer.
"Saat itu, DKP tidak membawa ke Mahkama Militer karena juga Prabowo yang terus ke Yordania, gimana mau dibawa ke Pengadilan," ungkap Suci.
Menurutnya, meski seorang penculik sudah mengembalikan dan memulangkan para korban, namun unsur pidana yang dilakukan oleh seorang penculik tersebut tetap salah dan masih berlaku.
Pelaku tidak seharusnya bisa lolos dari hukuman atas perbuatan yang telah dilakukannya. Bahkan ia menganalogikan perbuatan Prabowo tersebut dengan kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, meski koruptor sudah mengembalikan uang yang sudah diambilnya, tidak serta merta ia akan bisa dengan mudah lolos dari hukumannya.
"Bukan berarti kemudian (aktivis) sudah dikembalikan, dia tidak bersalah, terus tidak dipenjara. Itu kan mengerikan," ungkapnya lagi.
Namun demikian, menurutnya Capres nomor 2 itu masih tetap bertingkah seolah-olah tak bersalah dan masih menutupi kasus HAMnya dengan membangun citra sebagai politikus yang selalu gembira.
Load more