Dengan pengakuan si anak, ayah dan ibu korban mengunjungi sekolah namun tidak dapat menemui kepala sekolah karena tidak membuat janji terlebih dulu.
“Sudah minta penyelesaian ke sekolah TK anak saya. Tetapi malah justru dibilang istri saya mau dilaporkan pencemaran nama baik oleh pihak mereka," ucap D, ayah korban.
Kedua orangtua akhirnya bertemu setelah melapor ke Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ternyata apa yang diceritakan sang anak benar dan diakui oleh pelaku.
Orangtua korban menjelaskan bahwa mereka sudah dihubungi pihak PPA untuk datang dan menandatangani surat perdamaian.
Namun saat mereka datang dengan saudaranya yang merupakan pengacara, secara tiba-tiba PPA membatalkan layanannya karena menyatakan akan memutus layanan jika ada keterlibatan orang ketiga.
"Untuk kesekian kalinya dikabari PPA agar datang dan menandatangani surat perdamaian. Kami datang bawa saudara yang pengacara, tapi PPA langsung membatalkan layanannya, padahal kami bawa saudara yang pengacara karena takut dengan yang ditandatangani," jelasnya.
Ayah korban lantas memutuskan untuk menemui Kepala Dinas Pendidikan. Namun mereka menyampaikan tidak dapat mengambil langkah lanjutan karena sebagai yayasan dan lembaga swasta Dinas Pendidikan tidak memiliki wewenang untuk menindak lanjuti.
Load more