Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan seluruh tugas komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru akan diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.
Hal ini terkait lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditahan oleh kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.
“Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU RI akan menugaskan KPU provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2024).
Hasyim mengatakan pelimpahan tugas itu akan berlangsung sampai nanti pemilihan komisioner KPU yang baru.
“Untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di Maluku,” jelasnya.
Dilansir dari ANTARA, lima komisioner KPU Kabupaten Aru ditahan Kejaksaan Negeri Aru, Maluku atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020.
"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (17/1/2024).
Load more