Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan seluruh tugas komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru akan diambil alih oleh KPU Provinsi Maluku.
Hal ini terkait lima Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang ditahan oleh kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020.
“Karena ditahan, kemudian tentu saja tugas-tugas tidak ada yang melaksanakan. Dalam situasi ini, KPU RI akan menugaskan KPU provinsi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai KPU Kabupaten Kepulauan Aru di Maluku,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2024).
Hasyim mengatakan pelimpahan tugas itu akan berlangsung sampai nanti pemilihan komisioner KPU yang baru.
“Untuk di Maluku kan sedang berproses seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di Maluku,” jelasnya.
Dilansir dari ANTARA, lima komisioner KPU Kabupaten Aru ditahan Kejaksaan Negeri Aru, Maluku atas perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020.
"Penahanan kelima tersangka itu dilakukan tim JPU Kejari Aru setelah menerima penyerahan tahap dua (P-21) dari penyidik Satrekrim Polresta Aru," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Rabu (17/1/2024).
Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang dijadikan tersangka adalah MD selaku Ketua KPU bersama empat anggotanya.
Menurut Aizit, proses penyerahan berkas dan para tersangka serta barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Tim JPU Kejari Aru dipimpin Fauzan Arif Nasution selaku Kasi Pidsus bersama jaksa fungsional Nicholas A.L Simanjuntak.
Empat tersangka itu sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon. Sedangkan satu tersangka lain berinisial TJP dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Ambon untuk 20 hari ke depan sejak 17 Januari sampai 5 Februari 2024.
"Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2020," jelas Aizit. (saa/mii)
Load more