Batubara, Sumatera Utara - Tim Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Batubara dan Polsek Lima Puluh Sumatera Utara, berhasil menangkap SR, warga Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, yang melakukan aksi pengancaman dengan kekerasan di Jalan Lintas Sumatera, yang dilakukannya terhadap pengendara kendaraan bermotor.
SR diduga melakukan penganiayaan serta pengrusakan mobil milik korban, Junwari Silaban SE (27) warga Jalan Bunga Teratai, Kota Medan. Aksi “Bang Jago” ini kemudian viral di media sosial.
Ada 2 video yang viral di media sosial. Di dalam video tersebut terlihat bahwa tersangka SR berusaha untuk mendahului mobil korban. Namun motor yang dikendarai pelaku terjatuh di depan mobil korban. Setelah itu plekau berusaha untuk mengajak ddamai dengan imbalan uang dua juta rupiah.
Korban yang merasa tidak bersalah dan tidak mempunyai uang mengatakan hanya mampu memberi Rp.50 ribu. Karena tidak mendapatkan apa yang diinginkan, amarah plaku meledak dan mengamuk dengan memukul kaca spion mobil hingga terlepas. Tidak disitu aja, pelaku juga menendang mobil korban. Korban kemudian merekam aksi pelaku yang kemudian viral.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, Senin (13/12) sesaat setelah korban melapor, langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku. Pelaku sendiri ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Tidak ada modus lain , seperti sengaja menabrakkan diri agar mendapatkan uang, itu hanya tindakan kekerasan dan pengancaman saja, dan ia melakukannya sendiri” Kata Kapolres kepada wartawan saat ditanya apakah ini modus baru.
Sementara itu, SR mengaku ia nekat meminta uang dua juta rupiah karena ia sama sekali tidak mempunyai uang.(Jasa Manurung/chm)
Load more