Kemudian dia menyebut bahwa ketua-ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Sudah ada sejumlah personel PBNU yang sudah non aktif itu juga termasuk ada juga ketua di PBNU muslimat ansor. Apabila masuk sebagai secara resmi di dalam tim kampanye nasional itu dan nonaktif dari jabatannya," kata dia.
"Sedangkan mereka yang menjadi calon dalam pemilu legislatif, mereka ini adalah yaitu ketua atau harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Kemudian ada juga yang mencalonkan sebagai anggota DPD juga harus mengundurkan diri," imbuhnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa parameter NU jelas, secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu.
Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.(muu)
Load more