Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dirinya akan nonaktif dari PBNU per tanggal 21 Januari besok.
Dengan demikian Khofifah secara resmi akan bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran per Minggu (21/1/2024).
"Insyaalloh sehari setelah acara di GBK (Harlah ke-78 Muslimat NU) saya akan nonaktif. Karena kalau di GBK kan saya sebagai Ketua Umum PB Muslimat NU," kata Khofifah, Jumat (19/1/2024).
Khofifah mengaku sudah menjalin komunikasi dengan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya terkait penonaktifan dirinya di NU.
Selain itu Khofifah juga berkomunikasi dengan TKN Prabowo-Gibran dan siap kampanye per tanggal 21 Januari besok.
"Saya siap mendukung dan kampanye untuk 02," katanya.
Menurutnya penonaktifan dirinya adalah suatu kebijakan PBNU dan badan otonom yang harus dihormati.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan bahwa Khofifah Indar Parawansa harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU.
Hal ini, kata Gue Yahya, jika Khofifah resmi bergabung dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres Pemilu 2024.
"Soal Bu Khofifah, kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN, kalau sudah terdaftar resmi maka dia harus non aktif dari jabatannya sebagai ketua umum Muslimat NU," ucap Gus Yahya saat konferensi pers usai menerima Menkominfo Budi Arie Setiadi di Markas PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).
Sebab, dia menjelaskan, NU telah menetapkan parameter bahwa seluruh pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pilpres harus non aktif dari jabatannya sampai akhir dari proses pilpres itu sendiri.
Kemudian dia menyebut bahwa ketua-ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif harus mengundurkan diri dari jabatannya.
"Sudah ada sejumlah personel PBNU yang sudah non aktif itu juga termasuk ada juga ketua di PBNU muslimat ansor. Apabila masuk sebagai secara resmi di dalam tim kampanye nasional itu dan nonaktif dari jabatannya," kata dia.
"Sedangkan mereka yang menjadi calon dalam pemilu legislatif, mereka ini adalah yaitu ketua atau harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Kemudian ada juga yang mencalonkan sebagai anggota DPD juga harus mengundurkan diri," imbuhnya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa parameter NU jelas, secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu.
Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.
"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.(muu)
Load more