"Masih sesuai jalur. Kegiatan-kegiatan kita masih berjalan seperti biasa. Kita masih bisa melakukan kerja, kita masih bisa melakukan rapat, kita juga masih melakukan kunjungan misalnya, dan memang semua dinas nampaknya masih berjalan seperti biasa, belum ada feedback dari dinas terkait permasalahan waktu" ungkap Ginda.
Saat ditanya pendapatnya mengenai Perda mana saja yang terbengkalai, Ginda Ferachtriawan berterus terang menyatakan, sebagai anggota DPRD Kota Surakarta, dirinya tidak mengetahui secara spesifik bagian yang disebutkan tersebut.
Padahal, Fraksi PDIP dan PKS menuding hal tesebut tidak dilakukan putra sulung Presiden Jokowi itu sebagai perda yang terabaikan karena cuti kampanye.
"Saya belum tahu apa yang dimaksud dengan istilah terbengkalai atau cutinya itu sampai mengganggu yang mananya, teknisnya seperti apa," tegasnya.
Bahkan, anggota Komisi IV Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mengusulkan agar permasalahan tersebut segera diangkat ke pihak eksekutif, misalnya kepada instansi terkait yang melihat permasalahan atau hambatannya.
Terkait sikap Ginda atas permohonan mundur yang diajukan kelompoknya, ia menyebutkan dalam Perpres terbaru, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka diperbolehkan diberikan waktu istirahat untuk berkampanye.
“Masalah mekanisme untuk cutinya bagaimana, apakah mengganggu kinerjanya, itu tidak dijelaskan secara detail apa yang dijadikan acuan” tambah Ginda sekaligus melengkapi bahwa yang wajib mengundurkan diri adalah ASN, TNI, dan POLRI yang memang mau melaju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Load more