Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Profesor Agus Hermanto menegaskan, Mahfud MD siap menjelaskan secara rinci kasus Wadas, jika diangkat pada Debat Keempat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, hari ini akan menggelar debat di Plenary Hall Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta yang diikuti tiga Cawapres, Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD.
Menurut Agus, Mahfud sangat menguasai dasar hukum dan regulasi terkait Proyek Strategis Sasional (PSN), seperti Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. PSN ini erat kaitannya dengan kasus Wadas.
“Pasti dikuasai Prof Mahfud. Beliau profesional di bidang hukum. Bendungan itu dibangun untuk mengairi persawahan. Ini menyangkut penguasaan tanah bagi kepentingan nasional,” jelas Agus, Minggu (21/1/1024).
Kasus Wadas kembali menjadi sorotan menjelang penyelenggaraan Pilpres 2024, setelah Gubernur Jawa Tengah dua, Ganjar Pranowo maju sebagai Calon Presiden (Capres) berpasangan dengan Mahfud.
Kasus Wadas juga bersinggungan dengan tema Debat Keempat Capres 2024 yaitu Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat, dan Desa.
Program Pemerintah Pusat
Agus menjelaskan, pembangunan Bendungan atau Waduk Bener adalah program pemerintah pusat yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berlokasi di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Bendungan ini dibangun untuk mengaliri lahan sawah sekitar 15 ribu hektare, pengadaan sumber air baku, sumber listrik, dan untuk mengatasi banjir. Pembangunan Bendungan Bener, pada dasarnya untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya, dan ini sudah dimulai sejak tahun 2013.
Warga Desa Wadas sempat menolak rencana pembangunan pertambangan batu Andesit dan Bendungan Bener. Warga merasa ada intimidasi aparat Kepolisian usai menyatakan penolakan penambangan batu Andesit karena dianggap akan merusak lingkungan.
Akibatnya berbagai elemen masyarakat menyatakan mendukung warga Wadas dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan konflik tersebut.
Pemerintah Pusat telah menyatakan, bahwa tidak ada pelanggaran hukum pada rencana penambangan batu Andesit di Desa Wadas, karena sebagian warga yang menolak, sudah pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke tingkat Mahkamah Agung yang semuanya ditolak.
Kasus ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah terpenuhi. (rpi/ree)
Load more