Namun, dia menyatakan putusan tersebut tidak dilaksanakan hingga tahunan, sehingga jelas bukan masalah melaksanakan aturan.
"Ada perintah dari Mahkamah Agung, Tuh di-up di sana dicabut, ini vonis sudah inkrah, 1,5 tahun tidak jalan. Ketika kita ngirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya 'kami tidak tahu'. Padahal, di situ terjadi eksplorasi, eksploitasi, terhadap tambang-tambang nikel kita, misalnya," imbuhnya.(lpk)
Load more