Keputusan itu ditetapkan pada saat rapat koordinasi dengan tim pasangan capres-cawapres serta perwakilan partai politik di kantor KPU RI pada Minggu (14/1/2024) kemarin.
Komisioner KPU, August Mellaz mengatakan masing-masing paslon akan dibagi kedalam tiga zonasi untuk melakukan kampanye akbar.
Di mana, untuk pembagian zonasinya sendiri berdasarkan zona waktu Indonesia yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
"Kita ngikuti polanya kan ada 38 provinsi, 38 provinsi dibagi secara proporsional berdasarkan basis, misalnya WIB, WIT, WITA," kata August dikutip Senin (15/1/2024).
"Jadi nanti akan ada kalau dalam konteks pembagian zona tentu saja setiap paslon itu pasti akan berkampanye juga di zona yang masing," sambungnya. (agr/ree)
Load more