Kerusakan yang timbul ini berkaitan dengan fungsi lahan gambut sebagai pengatur tata air, penyerap karbon, dan penjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati.
"Sehingga, pengalihfungsian lahan gambut tersebut bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 sebesar 41 persen dengan bantuan internasional," jelasnya.
“Kehadiran food estate memicu konsekuensi negatif cukup serius, mengingat ekosistem yang baru memusnahkan ekosistem yang lama,” sambungnya memaparkan data soal food estate.
Selanjutnya, dilansir dari laman Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), proyek-proyek food estate tersebar adanya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua.
Sementara itu, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana juga menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut.
Dia menuturkan proyek Food Estate harus dievaluasi karena ketentuan implementasinya.
"Iya (food estate) harus dievaluasi terus karena tentu implementasinya perlu ada beberapa hal yang sifatnya kompleks, perlu dilakukan penyempurnaan," kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Bahkan, dia sebutkan, kebijakan food estate dibentuk untuk merespons situasi yang dihadapi Indonesia. Apalagi, jelas Ari, ancaman krisis pangan menghantui dunia usai pandemi COVID-19.
"Untuk merespons itu harus ada terobosan, yang skalanya tidak bisa skala kecil, tapi skala besar, dan itu kenapa kemudian bapak Presiden mendorong untuk merespons dampak pandemi, dan kemudian munculnya situasi krisis pangan dengan kebutuhan lumbung pangan," ungkap Ari.
Load more