Dimana, lanjut Ibnu, Edwin mengaku ada ketidaksengajaan dari admin media sosial Kementerian Pertahanan.
"Cuitan yang telah dihapus tersebut dinyatakan sebagai ketidaksengajaan dari admin media sosial Kemhan," jelasnya.
Kendati demikian, hal ini merupakan salah satu bentuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye yang telah dilarang oleh Pasal 280 UU Pemilu.
"Harus segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI," tutupnya. (aha/nsi)
Load more