Di sisi lain, Ade Safri mengungkapkan pihaknya telah secara profesional dalam menetapkan status tersangka kepada Filri Bahuri.
Kata ia, penyidikan telah secara transparan dan memenuhi etik dalam melakukan pengusutan kasus pemerasan terhadap SYL tersebut.
"Dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya telah diuji di sidang praperadilan sebelumnya dan hasilnya sudah kita ketahui bersama bahwa hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan di PN Jaksel saat gugatan pertama dimaksud telah menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," katanya. (raa)
Load more