Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menegaskan bahwa presiden boleh memihak salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
Dengan catatan, tidak boleh memanfaatkan kekuasaannya demi kepentingan pribadi.
“Poinnya adalah presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus presiden. Yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman pun mengutip contoh kasus di Amerika Serikat di mana presiden incumbent boleh mendukung dan berkampanye untuk salah satu capres.
“Tahun 2008 Presiden George W. Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama. Tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump,” jelasnya.
Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir jika Jokowi mendukung dan ikut kampanye terhadap salah satu pasangan calon.
Sebab, Indonesia memiliki aturan dan lembaga penegak hukum yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Load more