Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Kamapanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mendukung ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh ikut kampanye.
"Presiden boleh mendukung Capres mana pun," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Namun, dia mengaku pihaknya terusik soal narasi seolah Presiden Jokowi melakukan perbuatan tercela, karena terkesan mendukung Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Menurut dia, narasi tersebut tidak benar bahkan Presiden Jokowi secara prinsip etik tidak ada yang salah.
"Narasi tersebut adalah narasi sesat karena secara prinsip dan etik tidak ada yang salah juga, tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," jelasnya.
Dia menururkan dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Menurutnya, narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung.
"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi kitab mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," kata dia.
"Poinnya adalah presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," imbuhnya.(lpk)
Load more