Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyatakan telah melengkapi berkas perkara atau P19 kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya.
Menurutnya pengiriman kelengkapan berkas perkara tersangka Filri Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dilakukan kubunya pada hari ini Rabu (24/1/2024).
"Siang ini lenyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (19/1/2024).
Ade Safri menuturkan pemeriksaan untuk kesekian kalinya terhadap Firli Bahuri itu dilakukan dalam rangka keterangan tambahan kelengakapan berkas perkara atau P19 sesuai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta.
Kata ia, terdapat beberapa materi yang perlu dilengkapi oleh kubunya dalam kelengakapan berkas perkara kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap SYL.
"Progres sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari Kantor Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo," ungkapnya. (raa)
Load more