Selain itu, Habib menuturkan jika membahas regulasi, konstitusi, UU dan PKPU, tidak menunjukkan soal netral atau tidak netral.
Menurutnya, tidak ada istilah perundang-undangan yang menyebutkan hal tersebut.
"Apakah melakukan pelanggaran membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Nah itu yang perlu digarisbawahi. Kalau pakai istilah netral nggak netral kan gradasinya beda-beda," kata dia.(lpk)
Load more