"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ade Safri menuturkan pihaknya melakukan penagkapan paksa terhadap Siskaeee pada Rabu (24/1/2024).
Menurutnya penangkapan paksa itu dilakukan usai Siskaeee mangkir dua kali berturut-turut dari pemeriksaan polisi terkait kasus pemeran film porno rumah produksi Jakarta Selatan.
"Membawa tersangka Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ade Safri.
"Bahwa tersangka Siskaeee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sambungnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Siskaeee.
Langkah itu diambil usai Siskaeee mangkir pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (15/1/2024).
Load more