Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap paksa selebgram Siskaeee usai dietapkan sebagai tersangka kasus pemeran film porno.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan secara maraton dalam melengkapi berkas perkara tersangka Siskaeee pada kasus pemeran film porno tersebut.
"Lengkapi dan kirim berkas perkara ke JPU," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Dikatehui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap paksa selebgram Siskaeee usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemeran film porno.
Rangkaian penangkapan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai adanya indikasi Siskaeee yang akan melarikan diri.
Pasalnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapati Siskaeee yang acap mengganti nomor telepon usai ditetapkan tersangka kasus pemeran film porno.
"Sempat ganti-ganti nomor dan pindah-pindah tempat" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap paksa selebgram Siskaeee usai dietapkan sebagai tersangka kasus pemeran film porno.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya Siskaeee dijemput paksa penyidik saat tengah liburan pada salah satu hotel di kawasan Yogyakarta, Jawa Tengah.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ade Safri menuturkan pihaknya melakukan penagkapan paksa terhadap Siskaeee pada Rabu (24/1/2024).
Menurutnya penangkapan paksa itu dilakukan usai Siskaeee mangkir dua kali berturut-turut dari pemeriksaan polisi terkait kasus pemeran film porno rumah produksi Jakarta Selatan.
"Membawa tersangka Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Ade Safri.
"Bahwa tersangka Siskaeee sudah 2 kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sambungnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Siskaeee.
Langkah itu diambil usai Siskaeee mangkir pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (15/1/2024).
"Terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kami lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik," kata Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Rabu (17/1/2024). (raa)
Load more