Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tak melakukan penahanan terhadap tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks yang juga seorang relawan Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yakni Palti Hutabarat.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
"Terhadap tersangka PH tidak dilakukan penahanan," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Kendati tak dilakukan penahanan, Trunoyudo tak merinci secara detail alasan penyidik mengambil keputusan tersebut.
Load more