Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Siskaeee usai dilakukan penaangkapan paksa pada Rabu (24/1/2024).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penahanan dilakukan sejak tersangka Siskaeee digiring ke Mapolda Metro Jaya pada Rabu (24/1/2024).
Menurutnya Siskaeee bakal menjalani masa penahanannya selama 20 hari ke depan sekaligus menjalani pemeriksaan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Load more